JAKARTA Kepolisian menyatakan aturan batas kecepatan kendaraan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya disebut batas kecepatan ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, perkotaan, jalan antarkota, dan bebas hambatan. Ketentuan infrastruktur di area tambang sendiri diatur pada Lampiran II Kepmen ESDM No 1827 K/30/MEM/2018 yang meliputi eksplorasi, konstruksi dan pengujian alat tambang, pemasangan tanda batas, termasuk akses jalan. Akses jalan tambang adalah jalan khusus yang diperuntukan untuk kegiatan tambang dan berada di area tambang atau hanya itu, pengelolaan infrastruktur tambang juga meliputi pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang-bangun, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan, serta pengolahan dan/atau pemurnian. Akses jalan tambang meliputi jalan penunjang, jalan tambang, dan jalan masuk. Jalan tambang adalah jalan yang terdapat pada area tambang dan/atau area proyek yang digunakan dan dilalui oleh alat pemindah tanah mekanis dan unit penunjang lainnya dalam kegiatan pengangkutan tanah penutup, bahan galian tambang, dan kegiatan area tambang juga terdapat jalan penunjang yang disediakan untuk jalan transportasi barang atau orang didalam suatu area tambang dan/atau proyek untuk mendukung operasi tambang atau penyediaan fasilitas itu, di area tambang juga terdapat jalan masuk sebagai akses area tambang permukaan dan tambang bawah Juga Lahan Pascatambang Bermanfaat untuk PeternakanSehingga dalam perencanaan infrastruktur tambang khususnya pengangkutan dan penumpukan menggunakan truck maka dimensi akses jalan tambang sangat penting untuk diperhatikan agar hasil produksi bisa lebih maksimal.

Padatambang bawah tanah di CV. Tahiti Coal, dari segi suhu area kerja/produksi masih tinggi di atas rata-rata yaitu sebesar 30°C - 33°C. Agar udara yang masuk ke dalam tambang bawah tanah dapat sesuai dengan kebutuhan udara yang dibutuhkan oleh para pekerja, maka dilakukan perhitungan jumlah pekerja yang bekerja di dalam

July 5, 2022 admin Pengoperasian Peralatan Di Jalur Hauling Tambang tag LOTO video safety induction video k3 video safety induksi kantor induksi karyawan video induksi tamu jasa video safety alat pelindung diri APD APAR Helm safety video she pertamina video safety tambang video safety mining tambang induction video jasa video hse safety poster bekerja di ketinggian Sebelum anda mengoperasikan trailer anda wajib melakukan P2H kepada kendaraan yang akan digunakan. Pastikan seluruh fungsi kendaraan dalam keadaan baik, selalu cek kondisi ban, rem, lampu, kondisi mesin dan oli, serta fungsi lain sesuai dengan lembar P2H. Jika di temukan kerusakan segera laporkan kepada supervisor untuk dilakukan perbaikan. Pastikan pula anda menggunakan sabuk pengaman sebelum menjalankan kendaaraan, dan lampu kendaraan telah dinyalakan. Ketika anda akan mengambil batu bara dari ROM, pastikan anda mengaktifkan radio pada channel ROM dan pastikan anda melakukan test dumping terlebih dahulu. Test dumping tersebut berguna untuk memastikan vessel bersih dari material selain batubara dan memastikan vessel dapat berfungsi dengan baik. Pastikan pula operator memasang label seam sesuai dengan kargo batubara yang dibawanya. Ketika membawa muatan batubara, pastikan sesuai dengan kapasitas muat kendaraan. Pastikan batubara yang berada di vessel dirapikan, agar tidak terjatuh di sepanjang jalur hauling. rules 1. Ketika berjalan di jalur hauling, pastikan anda mematuhi semua rambu-rambu yang terpasang. Atur laju kendaraan sesuai dengan rambu yang terpasang. 70 km/ jam adalah kecepatan maksimal untuk trailer selama berada di jalur 40 km/ jam, seperti di area jalur hijau, pada km 50 sampai km 55 atau jalur lainnya yang terdapat rambu-rambu 40 km / melewati jembatan, maksimal kecepatan kendaraan adalah 20 km / di jalan yang sedang diperbaiki atau dalam perawatan juga, 20 km/ areal kantor atau workshop 25 km/ area kerja Terminal Khusus Batubara 25 km/ maksimal kendaraan angkutan massal di jalan coal hauling adalah 70 km/jam dan pengemudi dilarang mendahului/over taking kendaraan/unit trailer, kecuali pada kondisi a Kendaraan/unit trailer breakdown atau kecepatan trailer kurang dari 30 km/jam. b Trailer memberi kesempatan untuk didahului pada km 0-3 dan km 48-50. 2. Dilarang untuk membawa penumpang, kecuali dalam kegiatan training atau inspeksi. 3. Kurangi kecepatan jika akan melewati persimpangan jalan dengan perumahan penduduk. 4. Gunakan radio hanya untuk kepentingan berkomunikasi. Jangan menggunakan radio untuk bercanda atau mengobrol. 5. Jangan menggunakan handphone ketika mengoperasikan trailer. Jika akan menggunakan handphone, pastikan anda menepikan unit ke parking bay terdekat sebelum menerima telepon. 6. Jika mengantuk atau kelelahan, segera tepikan trailer pada parking bay terdekat dan beristirahatlah. 7. Jarak aman beriringan antar trailer adalah 200 meter, dan jarak sarana dengan trailer adalah 100 meter. 8. Sesama trailer di larang untuk saling mendahului. Mendahului boleh dilakukan hanya jika trailer di depan low power, break down dan melaju dengan kecepatan di bawah 40 km/ jam. 9. Dilarang mendahului diarea tanjakan, turunan dan area yang dipasang rambu dilarang mendahului. Pastikan anda menginformasikan kendaraan didepan anda sebelum mendahului via radio. 10. Jika terjadi antrian pada area ROM atau Terminal Khusus Batubara jagalah jarak antar unit 15 meter. Di jalur hauling, terdapat timbangan. Perhatikan rambu-rambu ketika anda memasuki timbangan. Pastikan saat antri di timbangan jarak antar unit trailer 15 meter. Saat memasuki timbangan pastikan anda berkomunikasi dengan pihak timbangan untuk memberikan informasi, saat akan melakukan penimbangan pastikan unit trailler di depan selesai melakukan penimbangan, barulah unit trailler masuk untuk melakukan penimbangan. Aturan Berkomunikasi saat mengoperasikan unit 1. Semua unit yang memasuki dan melintas di sepanjang jalur haul road harus mengaktifkan radio pada frekuensi 4. 2. Gunakan radio komunikasi dengan santun dan tidak dibenarkan melakukan komunikasi yang tidak ada hubungannya dengan tugas. 3. pengguna dilarang dengan sengaja menekan radio dalam waktu yang lama. 4. informasikan kepada unit yang berlawanan arah yang ditemui di jalur hauling apabila menemukan kondisi tidak aman. 5. Apabila akan mendahului unit yang didepannya, harus memberikan informasi kepada unit tersebut hingga mendapat jawaban bahwa kondisi di depan aman dan dipersilahkan untuk mendahului. 6. Memberikan informasi kepada unit dibelakangnya apabila mengurangi kecepatan saat akan berhenti karena ada hambatan di depannya. 7. Memberikan informasi saat keluar atau masuk persimpangan ROM, parking bay, dan parkiran atau halte. 8. Gunakan bahasa yang dipahami dan dimengerti oleh semua pengguna jalur hauling. Breakdown Jika anda mengalami break down di jalur hauling, segera tepikan infokan via radio untuk meminta bantuan kepada hand mesin dan nyalakanlah lampu bendera breakdown pada sisi depan dan belakang unit trailer. Pasang ganjal di depan dan belakang traffic cone 30 meter di depan dan di unit breakdown operator tidak boleh meninggalkan wajib menginformasikan via radio kondisi traffic di sekitar unit yang break down. 6. Aturan yang berlaku saat kendaraan mengalami kerusakan Lampu hazard/peringatan harus dihidupkan setiap peringatan bahaya harus diletakan di depan dan di belakang dengan jarak minimum 30 meter dari kendaraan produksi/alat bendera untuk kendaraan produksi sebagai tanda unit tersebut mengalami kerusakan/ harus diposisikan di sisi kiri jalan sejauh mungkin untuk mencegah bahaya untuk pengguna jalan yang lain, jika memungkinkan kendaraan diposisikan ditempat yang aman/dibawa ke wajib membantu traffic dijalur ketika unit breakdown dibadan jalan dan dalam waktu sampai unit bisa digunakan kendaraan yang mengalami kerusakan breakdown harus segera dibawa ke bengkel/workshop dengan waktu maksimum 3,5 jam. 7. Break Down sarana Aturan yang berlaku saat kendaraan mengalami kerusakan Lampu hazard/peringatan harus dihidupkan setiap peringatan bahaya harus diletakan di depan dan di belakang dengan jarak minimum 15 meter dari kendaraan sarana/bus/unit support harus diposisikan di sisi kiri jalan sejauh mungkin untuk mencegah bahaya untuk pengguna jalan yang lain, jika memungkinkan kendaraan diposisikan ditempat yang aman/dibawa ke wajib membantu traffic dijalur ketika unit breakdown dibadan jalan dan dalam waktu sampai unit bisa digunakan kendaraan yang mengalami kerusakan breakdown harus segera dibawa ke bengkel/workshop dengan waktu maksimum 3,5 jam. Pengoperasian Peralatan Di Jalur Hauling Tambang Setiap perusahaan memiliki regulasi yang berbeda, pastikan anda mengetahui dan menaati sesuai regulasi di perusahaan anda. Jika anda membutuhkan safety video, safety sign, safety poster, safety handbook, safety stiker, label LB3, stiker label B3, tag loto dan media kampanye HSE lainnya, silahkan email ke info atau bisa menghubungi di 0895708137373 Kunjungi website kami di dan BacaJuga. Sebelum membahas aturan lalu lintas di tambang ada baiknya kita pelajari dahulu tentang aturan jalan. Sesuai dengan Undang Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan di pasal 1 ayat 5 dan 6 disebutkan bahwa jalan dibagi menjadi 2 yaitu : 1. Jalan umum adalah jalan yang digunakan bagi lalu lintas umum (ayat 5) dan.
SAMARINDA, - Jarak tambang minimal dengan permukiman maupun fasilitas umum fasum belum ditentukan dalam perda. Namum, Agus Suwandi, Ketua Pansus Tambang pada Senin 6/8/2012 mengatakan bahwa jarak yang ideal antara 200 - 500 meter dari permukiman penduduk dan defenisi "pemukiman", pansus sendiri menurutnya belum menjelaskan secara rinci. Seperti diketahui, ada berapa lokasi di Samarinda, seperti di Samarinda Utara yang hanya terdiri dari satu atau rumah rumah dan jauh dari permukiman, maka menurut Agus, bila memang nantinya telah ditentukan jarak dan rumah tersebut terkena di dalamnya, maka rumah itu harus direkolasi."Masih kita usulkan jaraknya 500 - 200 meter. Kalau cuma satu atau dua rumah tidak bisa dikatakan pemukiman. Maka itu harus direlokasi. Itulah namanya direklokasia kalau cuma satu dua rumah yang berada di lokasi tambang," katanya.
Resikokecelakaan di lalu lintas tambang yang disebabkan oleh kecepatan yang berlebih maka harus dicegah dan dikendalikan. Pengaturan kecepatan telah ditentukan pada Undang-Undang No. 2 tahun 2009 tentang "Lalu Lintas dan Pengangkutan Jalan" pasal 21 dan Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang "Pedoman Pelaksanaan Kaidah Uploaded bypuput utomo 0% found this document useful 0 votes2K views14 pagesDescriptionPeraturan Lalu Lintas Tambang Kideco-copyOriginal TitlePeraturan Lalu Lintas Tambang Kideco-copyCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes2K views14 pagesPeraturan Lalu Lintas Tambang KidecoOriginal TitlePeraturan Lalu Lintas Tambang Kideco-copyUploaded bypuput utomo DescriptionPeraturan Lalu Lintas Tambang Kideco-copyFull description

KecepatanMaksimum dan Jarak Beriringan di Jalan Tambang/HaulingGrade Jalan Tambang : Jalan dan Turning Radius : https://yo

Ilustrasi rambu-rambu lalu lintas tambang dan artinya. Foto PixabayDaftar isiRambu-rambu Lalu Lintas Tambang dan Artinya1. Rambu Larangan2. Rambu Peringatan3. Rambu Perintah4. Rambu PetunjukSetiap kawasan pertambangan pasti memiliki beberapa rambu lalu lintas yang perlu Anda pahami maksudnya. Sebab, hal ini berkaitan dengan keselamatan Anda sendiri. Lantas, apa saja rambu-rambu lalu lintas tambang dan artinya?Dikutip dari laman Dinas Perhubungan, rambu lalu lintas diciptakan untuk memberikan kenyamanan, ketertiban, keamanan, serta kelancaran bagi pengguna jalan. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan fungsinya yang krusial bagi kenyamanan bersama, maka melanggar rambu lalu lintas juga akan dikenakan sebuah denda. Jika mengacu pada pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009, melanggar rambu lalu lintas akan dikenakan denda Rp 500 ribu atau kurungan paling lama dua kawasan industri lainnya, kawasan pertambangan juga memiliki berbagai macam rambu lalu lintas. Hal ini dikarenakan kondisi jalan dan banyaknya kendaraan berat yang melintasi kawasan dengan memahami rambu lalu lintas yang ada di kawasan pertambangan dapat membantu Anda dalam meningkatkan keamanan serta kenyamanan Anda. Lantas, apa saja rambu-rambu lalu lintas tambang? Berikut Lalu Lintas Tambang dan ArtinyaIlustrasi rambu-rambu lalu lintas tambang dan artinya. Foto Iqbal Firdaus/kumparanOTOJalanan di kawasan pertambangan tentunya memiliki karakteristik yang berbeda jika dibandingkan dengan jalan pada umumnya. Agar meminimalisasi kecelakaan yang tidak diinginkan, kawasan pertambangan juga memiliki rambu lalu lintas untuk mengontrol jalannya kendaraan dari lembaran Rancangan Standar Nasional Indonesia tentang Rambu-rambu di area pertambangan, rambu-rambu yang berada di kawasan pertambangan sebenarnya sama saja dengan rambu-rambu yang kerap ditemui di jalanan pada saja rambu di kawasan pertambangan memiliki standardisasi tertentu seperti letak pemasangannya, ukurannya, bahannya, dan masih banyak lagi. Hal ini bertujuan agar rambu tersebut tidak membingungkan pengguna jalan sehingga mengurangi angka serupa dengan rambu lalu lintas pada jalan umumnya, maka pengertian rambu lalu lintas tambang adalah bagian dari perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna penjelasan setiap rambu lalu lintas dikutip dari laman Auto20001. Rambu LaranganRambu larangan adalah rambu yang menunjukkan tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan. Tindakan tersebut antara lain seperti larangan untuk berhenti, larangan untuk parkir, dan larangan untuk larangan umumnya memiliki warna dasar putih dengan tepian berwarna merah yang berisikan lambang atau tulisan yang dicoret dengan warna Rambu PeringatanRambu peringatan adalah rambu yang berfungsi untuk memperingati pengguna jalan atas kondisi tertentu agar lebih berhati-hati. Umumnya peringatan tersebut berisikan perubahan kondisi jalan, kawasan rawan bencana, dan kondisi jalan yang peringatan memiliki warna dasar kuning dengan lambang dan tulisan berwarna Rambu PerintahRambu perintah adalah rambu yang berisikan perintah yang perlu ditaati oleh pengguna jalan. Rambu ini umumnya berisikan perintah atas batas kecepatan, jalur, dan arah yang perlu perintah umumnya berbentuk bundar dengan warna dasar biru dengan lambang atau tulisan berwarna Rambu PetunjukRambu petunjuk adalah rambu yang memberikan panduan kepada pengguna jalan. Panduan ini umumnya berisikan petunjuk jalan, jarak, jurusan, dan fasilitas petunjuk memiliki warna dasar yang berbeda-beda, seperti warna hijau jurusan, warna coklat petunjuk kawasan,dan warna biru fasilitas umum atau batas wilayah.Seperti itulah informasi mengenai apa itu rambu lalu lintas tambang dan fungsinya. Bagi Anda yang berada di kawasan pertambangan, Anda disarankan untuk selalu menaati rambu lalu lintas yang ada guna menjaga keselamatan itu rambu lalu lintas?Apa itu Rambu Larangan?Apa hukuman melanggar rambu lalu lintas?
. 252 232 441 32 413 119 458 211

batas kecepatan di area tambang